Gus Yaqut Seperti Nadiem Makarim & Tom Lembong?

Kerugian negara ditaksir mencapai 622 miliar, tapi tidak (atau belum) ada bukti bahwa aliran dana itu tersalurkan ke Gus Yaqut

 

Permintaannya 1 juta dolar, untuk kebutuhan logistik Pansus Haji, harus tersedia dalam tiga hari. Begitu investigasi Tempo, 5 April 2026 silam.

Tentu saja detail ini akan mengubah bentuk kasus yang sedang dibicarakan publik akhir-akhir ini (apalagi ini sudah musim haji), sebab inilah pengakuan di berita acara pemeriksaan KPK sendiri.

Saya jelaskan duduk perkaranya buat yang belum mengikuti.

Tahun 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat Menteri Agama, dan muncul skandal kuota haji tambahan. DPR membentuk Panitia Khusus Haji untuk menyelidiki, dan kasusnya diteruskan ke KPK.

Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Salah satu transaksi yang paling sering dikutip media bernilai 1 juta dolar Amerika, yang menurut narasi resmi KPK "disiapkan" Yaqut untuk mengondisikan Pansus Haji.

Inilah dua kata kerja yang ingin saya soal: "disiapkan" dan "mengondisikan".

Coba kalian baca pelan-pelan. Bahasa rilis KPK menempatkan Gus Yaqut sebagai subjek aktif, dan Pansus sebagai objek yang mau dipengaruhi.

Susunan subjek-objek ini, atau apa yang sering disebut "agency framing" dalam teori naratif, jauh dari netral. Ia membentuk bayangan pembaca tentang siapa pelaku dan siapa yang dikenai perlakuan, jauh sebelum fakta tersusun.

Yang menarik, BAP KPK yang dikutip Tempo dalam laporan investigasinya tanggal 5 April 2026 justru memuat adegan yang berbeda dari susunan ini.

Saya ambil contoh sederhana, soal kata "disiapkan".

Yang mengumpulkan uang itu Alex. Prosesnya pun terseok-seok. Alex hanya sanggup menyediakan 400 ribu dolar di awal, dan itu pun termasuk pinjaman pribadi 100 ribu dolar dari seorang kawan.

Sisa 600 ribu dolar datang lewat bantuan pihak lain, dan Alex sendiri mengaku tidak tahu sumbernya. Selama proses pengumpulan ini berlangsung, Gus Yaqut tidak berada di Indonesia. Ia sedang dinas ke Eropa atas perintah Presiden Jokowi.

Pada titik ini, saya melihat ada jarak antara kata kerja dan adegan!

Subjek aktif dalam adegan pengumpulan uang ini sebenarnya staf khusus, ditambah pihak ketiga yang menyumbang dari sumber yang tidak diketahui asalnya.

Walhasil, kata "disiapkan Yaqut" tidak cocok dengan urutan kejadian ini.

Soal kata "mengondisikan" juga janggal, sebab ia menyangkut arah inisiatif transaksi. Narasi resmi KPK mengatakan uang itu disiapkan Gus Yaqut "untuk mengondisikan Pansus Haji".

Arah inisiatifnya jelas dalam susunan kalimat itu: Gus Yaqut digambarkan sebagai pihak yang aktif memengaruhi. Sementara Pansus muncul sebagai sasarannya.

Inilah cerita yang sampai ke publik lewat keterangan pers 13 April 2026. Tetapi pengakuan Alex di BAP KPK, yang sumbernya sama-sama dari KPK, bercerita arah yang sebaliknya.

Perantara di DPR yang menghubungi Alex duluan. Perantara itulah yang meminta uang 1 juta dolar dengan alasan "kebutuhan logistik" Pansus, dan menetapkan tenggat tiga hari.

Alex sempat ragu. Ia minta konfirmasi ke salah seorang anggota Pansus Haji, dan justru anggota itulah yang meyakinkan Alex, bahkan meminta Alex mengatur penyerahan uang dengan perantara tadi.

Walhasil, arah inisiatif di adegan ini bergerak ke sisi sebaliknya: dari parlemen ke staf kementerian, lewat perantara di lembaga parlemen sendiri.


Kalau adegan ini benar, dan sumber faktanya BAP KPK, maka kalimat "menteri menyuap parlemen" tidak cocok dengan dokumen yang dipegang KPK sendiri, kan?

Yang lebih cocok adalah: anggota parlemen yang sedang mengaudit menteri, meminta uang ke staf menteri, lewat perantara di lembaga mereka sendiri, dengan tenggat tiga hari.

Ternyata, apa yang terjadi lebih dekat ke "extraction" ketimbang "conditioning" dalam pengertian rilis KPK.

Saya sadar ini klaim besar. Maka saya turunkan dulu pembanding logis yang lebih dekat ke keseharian.

Misalnya, ada orang yang bertransaksi atas nama saya tanpa saya suruh. Saya baru tahu setelah uang berpindah tangan. Begitu saya tahu, perintah saya satu: tarik uang itu kembali.

Pertanyaannya: apakah saya pelaku transaksi itu? Tentu saja tidak.

Posisi saya bukan inisiator. Posisi saya, paling banter, principal yang stafnya bertindak di luar mandat, dan respons saya begitu tahu adalah memerintahkan pembatalan.

Inilah persisnya yang ada di BAP, menurut Tempo.

Alex baru melapor ke Gus Yaqut setelah uang sudah berpindah tangan. Ketika Gus Yaqut tahu, perintahnya: tarik kembali.

Perantara mengembalikan 700 ribu dolar duluan ke pihak Alex. Sisanya 300 ribu dolar dikembalikan ke penyidik setelah kasus mencuat di KPK. Fakta ini ada di BAP KPK, dan dimuat Tempo. Tapi tidak masuk pada keterangan pers KPK 13 April.

Sekarang saya masuk ke satu hal yang membuat saya kembali ke pertanyaan tentang bahasa: di kedua artikel Kompas yang meliput keterangan pers dari KPK, ada dua pernyataan pejabat yang tidak klop satu sama lain.

Pernyataan pertama, tanggal 12 Maret 2026, oleh Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK: "ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak".

Pernyataan kedua, tanggal 13 April 2026, oleh Achmad Taufik, Plt Direktur Penyidikan KPK: uangnya sudah diterima perantara berinisial ZA, tapi belum sempat dibagikan ke anggota Pansus. Jarak 32 hari antara dua pernyataan ini.

Coba kita pikirkan sebentar. Uang yang ditolak tidak perlu dikembalikan, sebab tidak pernah berpindah tangan. Sebaliknya, uang yang dikembalikan pasti pernah diterima lebih dulu. Kalau tidak pernah diterima, tidak ada yang bisa dikembalikan.

Bagi saya, dua pernyataan ini kontradiktif. Kenapa? Karena tidak bisa benar sekaligus. Salah satu keliru.
Yang menarik, pergeseran dari "ditolak" ke "diterima tapi belum dibagi" terjadi tanpa koreksi resmi dari KPK. Maksud saya, tidak ada pengumuman ralat.

Penjelasan kenapa pernyataan bulan Maret tidak akurat juga belum keluar dari KPK sampai sekarang. Pergeseran diam-diam seperti ini, kalau dibiarkan tidak ditanyai, akan tertelan oleh siklus berita berikutnya, dan publik akan ingat versi yang paling sering diulang: Gus Yaqut mempersiapkan uang atas inisiatifnya sendiri.

Saya yakin ini bukan kebetulan editorial. Bahasa rilis lembaga penegak hukum punya beban yang lebih berat ketimbang status media sosial.

Ia bahan baku persepsi publik atas sebuah kasus yang akan masuk ke pengadilan, dan setiap kata kerja yang dipilih membangun atau membongkar dugaan kesalahan terdakwa di kepala jutaan pembaca, jauh sebelum hakim mengetuk palu.

Pada titik ini, pertanyaan saya tidak menyangkut apakah Yaqut bersalah. Itu putusan pengadilan, dan saya sendiri tidak punya akses ke seluruh berkas.

Pertanyaan saya soal pilihan kata kerja di balik editorial media dimana sumbernya sama-sama dari KPK.

Dengan standar apa KPK menyebut Yaqut sebagai subjek yang "menyiapkan" uang, ketika BAP mereka sendiri menunjukkan staf khusus yang mengumpulkan dengan susah payah, sebagian dari pinjaman pribadi, sebagian dari sumber yang tidak diketahui?

Pertanyaan serupa berlaku untuk kata "mengondisikan".

Bagaimana transaksi ini disebut upaya mengondisikan Pansus, ketika BAP yang sama memuat pengakuan bahwa perantara di DPR menghubungi Alex duluan, dan salah satu anggota Pansus yang meyakinkannya?

Saya melihat ini sebagai kasus konstruksi naratif, bukan keluwesan editorial. Kalau dua kata kerja kunci di rilis resmi membalik arah subjek-objek dari yang tertera di berita acara mereka sendiri, itu pilihan editorial yang sengaja diambil.

Makanya, jika ingin adil melihat skandal Kuota Tambahan Haji 2024, tugas pembaca yang waras tidak lain adalah membandingkan dokumen dan editorial, alih-alih menelan rilis mentah-mentah satu sumber saja.

Bacalah dua-tiga-empat laporan sekaligus, lalu tanya kepada diri kalian sendiri: kata kerja mana yang cocok dengan adegan yang sebenarnya?

Write a comment